Cara Mudah Perpanjang STNK Mulai Januari 2024, Lewat Kantor Samsat atau Online Hanya Hitungan Menit

- 4 Januari 2024, 08:15 WIB
Langkah paling mudah untuk mengurus perpanjangan STNK mulai Januari 2024
Langkah paling mudah untuk mengurus perpanjangan STNK mulai Januari 2024 /toyota astra

MAPAY BANDUNG - Seperti diketahui dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun bagaimana jika STNK sudah tidak berlaku? Tentu akan mengakibatkan denda atau bahkan hukuman pidana.

Terdapat dua cara mudah untuk perpanjang STNK yang mulai berlaku pada Januari 2024 yaitu dengan datang ke kantor Samsat atau secara online yang dapat dilakukan dalam hitungan menit.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun atau interval 5 tahun dan menggantinya dengan yang baru. Hal ini sudah menjadi tugas bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP Kemdikbud dan Bansos Beras 10Kg

Landasan hukum STNK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Adapun denda maksimal atas keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.

Pada tahun 2024, prosedur perpanjangan STNK masih sama seperti tahun sebelumnya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara langsung di kantor Samsat atau melalui sistem online.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! 4 Gejala Ini Jadi Tanda Awal Stroke Kata dr. Saddam Ismail, Kenali Cirinya

Untuk melaksanakan perpanjangan STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

- STNK asli dan salinan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB, beserta salinan fotokopi.
- Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat).
- Jika STNK dalam status terblokir wajib mencantumkan Surat Keterangan Buka Blokir.
- Surat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh pihak lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Baca Juga: Teliti Gempa Sumedang, Pakar ITB Bakal Masukan Sumber Gempa Baru di Indonesia

Proses perpanjangan STNK 5 Tahunan dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui kantor Samsat secara langsung atau secara online.

Datang ke kantor Samsat

1. Kunjungi kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan kendaraan untuk diperiksa fisiknya.
3. Legalisir hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
4. Isi formulir perpanjangan STNK.
5. Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket progresif.
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket yang telah ditentukan.
7. Tunggu penerbitan STNK baru dan plat nomor di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
8. Ambil STNK baru dan plat nomor kendaraan yang telah diperpanjang.

Baca Juga: Syarat Terbaru Bekerja di Kapal Pesiar Pricess Cruises 2024: Ketentuan Visa, Pajak, hingga Fasilitas Lain

Online melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional

1. Buka aplikasi dan lakukan login untuk mendaftarkan diri.
2. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi kendaraan.
3. Setelah mendaftar, mulailah proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
4. Dapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima email berisi e-STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak tanggal pengiriman email.
7. TBPKP dan stiker STNK akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama Wanita Gampang Sakit Kata dr. Zaidul Akbar, Cepat Hindari Mulai Hari Ini!

Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dapat berubah sewaktu-waktu.

Salah satu komponen biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang merupakan bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan cedera pada orang lain. Semoga bermanfaat.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x