Baca Juga: Mulai Tahun 2024 Kota Kabupaten Bandung Raya Dilarang Buang Sampah Organik ke TPA Sarimukti
"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry.
Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Beginilah Ciri Orang yang Punya Khodam Paling Sakti dan Terkuat di Bumi, Bisa Dilihat dari Hal Ini
Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.***