Mulai Tahun 2024 Kota Kabupaten Bandung Raya Dilarang Buang Sampah Organik ke TPA Sarimukti

- 14 November 2023, 11:30 WIB
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. /Foto : Humas Pemprov Jabar/

MAPAY BANDUNG - Mulai Tahun 2024 mendatang, kota dan kabupaten di Bandung Raya dilarang membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat.

Kepastian itu disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, yang secara tegas menolak sampah dari kawasan Bandung Raya yang tercampur antara organik dan anorganik.

"Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (ke TPA Sarimukti) kita suruh balik truknya," kata Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: 7 Bus Listrik Trans Metro Pasundan Resmi Beroperasi, Layani Rute Koridor 4 di Kota Bandung

Kebijakan ini diambil sebab TPA Sarimukti sudah tidak memungkinkan untuk menerima sampah organik dan anorganik pasca kebakaran beberapa waktu lalu.

Saat ini, DLH Jabar masih memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke TPA Sarimukti.

Karenanya DLH Jabar berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah