MAPAY BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat yakni membuang sampah sembarangan.
Hal itu diketahui saat Satpol PP Kota Bandung berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.
Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.
Baca Juga: 2 Hotel Kapasitas Lebih dari 200 Kamar Disediakan Dukung Operasional Bandara Kertajati
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku merupakan karyawan salah satu rumah makan di Bandung.
"Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung," ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.