MAPAY BANDUNG - Aparatur kewilayahan diminta fokus untuk mengurus sampah hingga masa darurat sampah di Kota Bandung usai pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran juga Instruksi Wali Kota terkait pengelolaan sampah pada masa darurat.
Ema mengingatkan, camat dan lurah wajib memperhatikan masalah sampah di wilayahnya.
"Camat dan lurah diwajibkan keseharian itu di kantor sudah tidak boleh memproduksi sampah anorganik," kata Ema Sumarna, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Selasa 10 Oktober 2023.
Ia juga menyebutkan, bahwa sudah banyak wilayah yang menjadi percontohan soal pengelolaan sampah, sehingga tidak ada lagi sampah di wilayah.
"Seperti di kelurahan Antapani Tengah, Sukajadi dan beberapa wilayah lainnya yang sudah sukses mengelola sampah. Jadi tinggal belajar caranya kesana tiap wilayah itu," katanya.