Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

- 13 Oktober 2023, 08:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggaran buang sampah sembarangan.
Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggaran buang sampah sembarangan. /

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

 

Baca Juga: Ditengah Kekeringan, Sawah 20 Hektare di Bekasi Panen, Satu Hektare Bisa Panen 6 Ton Padi

Baca Juga: Kapan Persib Main Lagi? Lawan Siapa? Simak Jadwal Maung Bandung Pekan 16 Liga 1 2023

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," kata dia.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah