Satpol PP Bandung Sediakan Layanan Aduan Masyarakat, Siap Tindak Pelanggaran Ketertiban Umum dan Sampah

- 6 Oktober 2023, 11:30 WIB
Satpol PP Kota Bandung menyediakan layanan aduan masyarakat, mengenai ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat.
Satpol PP Kota Bandung menyediakan layanan aduan masyarakat, mengenai ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat. /bandung.go.id/Humas Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyediakan layanan aduan masyarakat, mengenai ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas).

Layanan aduan masyarakat dari Satpol PP ini siap menindak pelanggaran ketertiban umum dan sampah di Kota Bandung.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat ketika ingin melapor.

Baca Juga: Halte Bus di Stasiun Cimekar Jadi Shuttle Bus Kereta Cepat, Pemkot Bandung: Permintaan dari Pemprov

Pertama melalui nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008, atau yang kedua melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id.

"Di samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen yang menggangu ke kontak tersebut," kata Bagus.

Sambungnya menambahkan, ada satu hal yang mesti diperhatikan masyarakat ketika membuat laporan aduan, yakni bukti berupa foto dan/atau video yang jelas.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x