Baca Juga: Berdiri Tahun 1903, Stadion di Bandung Ini Jadi Saksi Bisu Persib Sejak Zaman Kolonial Belanda
Hal ini perlu dilakukan agar mempermudah penelusuran laporan.
Pemkot Bandung kini sedang memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload.
Sehingga, apabila anda menemukan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera melapor ke nomor yang sudah disediakan.***