Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil, Ini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online di Kota Bandung

- 13 Juli 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi akta kelahiran.
Ilustrasi akta kelahiran. /Dok. PRFM /

2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)

3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)

Baca Juga: BIJB Kertajati Aktif Mulai Oktober 2023, Ema Sumarna: Kita Mendukung

5. KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi

6. Kartu Keluarga

7. Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*

Pihak Dukcapil Kemendagri mengingatkan, pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah berupa scan/foto dokumen asli dan dapat terbaca dengan jelas.

Selain itu, standar waktu pengerjaan ialah tiga hari kerja, terhitung sejak data pelaporan divalidasi dan dinyatakan lengkap dan benar.

Baca Juga: Daun Aglonema Dijamin Merah Merona, Coba Pakai Cara Ini Sekarang Juga!

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x