2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
Baca Juga: BIJB Kertajati Aktif Mulai Oktober 2023, Ema Sumarna: Kita Mendukung
5. KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
6. Kartu Keluarga
7. Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*
Pihak Dukcapil Kemendagri mengingatkan, pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah berupa scan/foto dokumen asli dan dapat terbaca dengan jelas.
Selain itu, standar waktu pengerjaan ialah tiga hari kerja, terhitung sejak data pelaporan divalidasi dan dinyatakan lengkap dan benar.
Baca Juga: Daun Aglonema Dijamin Merah Merona, Coba Pakai Cara Ini Sekarang Juga!