"Yang memperjualbelikan itu anak di bawah umur usianya masih 17 tahun," jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada dalam video tersebut, Polresta Bandung pun melakukan pemeriksaan kepada pelaku berinsial DM.
Baca Juga: Resep Gulai Kambing Chef Rudy Choirudin, Empuk dan Kaya Rempah, Cocok untuk Hidangan Idul Adha
Setelah diperiksa, diketahui bahwa pelaku diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan Juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun Twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seizin istrinya," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu, yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu," katanya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.