"Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin paham soal ketentuan barang yang dikenakan cukai. Jika menemukan produk ilegal tanpa cukai dapat segera melapor ke pihak berwenang," jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal.
"Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah sehingga bisa ditindak," ujarnya.***