MAPAY BANDUNG - Pemerintah Daerah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu 10 Mei 2023.
Kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat Kota Cimahi.
Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, Sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.
"Hal ini terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah," ujarnya.
Dikdik menyatakan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya rokok," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, aksi menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan berkelanjutan.