Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- 12 Mei 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi merokok. Simak ciri-ciri dari rokok ilegal berikut ini, karena belakangan ini banyak beredar rokok tersebut di masyarakat.
Ilustrasi merokok. Simak ciri-ciri dari rokok ilegal berikut ini, karena belakangan ini banyak beredar rokok tersebut di masyarakat. /Pexels/cottonbro

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Daerah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu 10 Mei 2023.

Kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat Kota Cimahi.

Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, Sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.

"Hal ini terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Masakan Udang Tapi Bosan dengan Saus yang Itu-Itu Aja? Simak Resep Udang Goreng Sereh dan Daun Jeruk

Dikdik menyatakan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya rokok," ungkapnya.

Pihaknya menyatakan, aksi menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x