445 Lokasi di Kota Bandung Taat Kawasan Tanpa Rokok

- 6 April 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). /XINHUA NEWS

MAPAY BANDUNG - Pemkot Bandung menyebut 445 lokasi sudah taat kawasan tanpa rokok atau KTR.

Hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi KTR.

"Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)," katanya.

Baca Juga: Hanya Tujuh Menit! Resep Ayam Kemangi Alias Pad Kra Pao Thailand yang Cocok Jadi Menu Sahur dan Berbuka

Ema mengungkapkan, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.

Untuk itu, kata Ema, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.

Baca Juga: David Da Silva Pecahkan Rekor Sutiono Lamso, Legenda Persib Senang

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x