Joko Widodo Larang Penjualan Rokok Ketengan, Negara Lain Sudah Lakukan Sejak Dulu

- 27 Desember 2022, 17:15 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

 

MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022 siang.

"Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

Baca Juga: Sukar Dipercaya, Presenter Bola Rendra Soedjono Kemalingan Usai Parkir Mobil di Pinggir Jalan Senopati Jaksel

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x