Gelar Operasi Yustisi Ramadhan, Satpol PP Kota Bandung Temukan Dua Penjuak Minol

- 1 April 2023, 11:00 WIB
2 Penjual Minol sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 31 Maret 2023
2 Penjual Minol sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 31 Maret 2023 /

MAPAY BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung mengamankan dua penjual minol yang nekat buka di bulan Ramadhan ini.

Adapun pengamanan dua penjual minol ini ditemukan Satpol PP saat menggelar operasi yustisi Ramadhan Jumat 31 Maret 2023.

Dua penjual minol itu diketahui nekat beroperasi di di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.

Baca Juga: Kapan Malam Nuzulul Qur'an? Simak Penjelasan Lengan Beserta Doa Menyambutnya

Setelah diamankan penjual minol itu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Kreasi Kue Kering Coklat, Resep Triple Chocolate Cookies Cocok Untuk Bisnis Kue Kering Lebaran 2023

Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Baca Juga: Inilah Jadwal Adzan Maghrib Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu 1 April 2023

Sebagai informasi, dari kegiatan operasi tersebut didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan. Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x