Satpol PP Ajak Warga Bandung Proaktif Jaga Ketertiban Usai Sejumlah Pelanggar Kena Tipiring

- 17 Maret 2023, 16:45 WIB
Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.
Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023. /Dok. Satpol PP Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.

Sebanyak 5 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada dalam siaran pers.

 

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses cipta kondisi yang digelar kemarin di beberapa tempat di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang! Ini Jadwal MasterChef Indonesia Season 10 di RCTI Sabtu 18 Maret 2023

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 (1) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x