Ramadhan 2023, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Hingga 25 April 2023

- 22 Maret 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi tempat hiburan yang berada di kota Bandung akan ditutup sementara selama bulan ramadhan.
Ilustrasi tempat hiburan yang berada di kota Bandung akan ditutup sementara selama bulan ramadhan. /iStock

MAPAY BANDUNG - Pemkot Bandung memastikan tempat hiburan dilarang beroperasi atau wajib tutup selama Ramadhan 2023.

Berdasarakan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan 2023.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 22 Maret, Catat Syarat dan Biayanya

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Baca Juga: Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 22 Maret 2023

Baca Juga: Nggak Nyangka! Ternyata Ini 3 Mall Tertua di Bandung, Nomor 2 Berusia 22 Tahun

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x