Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan 2023

- 21 Maret 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam yang digambarkan pada sebuah diksotik
Ilustrasi tempat hiburan malam yang digambarkan pada sebuah diksotik /Istimewa/Pexels.com



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Adapun dasar aturannya pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

 

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2023, Cocok Dibagikan Untuk Teman dan Keluarga

Baca Juga: Spoiler Taxi Driver 2 Episode 9, Kim Do Ki Dibantu Pengacara Selesaikan Misi?

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x