Dinas Cipta Bintar Digugat Warga Bandung yang Kesal, Tergugat Angkat Bicara

- 12 Januari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023.
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023. /

 

MAPAY BANDUNG - Seorang warga kota Bandung, Norman Miguna, melayangkan gugatan kepada seorang berinisial HS ke PN Bandung. Bukan hanya warga, namun Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) pun turut digugat karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Tergugat pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar kota Bandung, Irwan Hernawan membenarkan perihal tersebut. Saat ini, kata Irwan, kasusnya tengah dalam proses peradilan.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi Tergugat satu," jelas Irwan ditemui di kantornya, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: UPDATE KEBAKARAN, Rumah Makan Ampera Rancabolang, Bangunan Ludes Kini Tersisa Kusen dan Rangka Bangunan

Meski begitu, Irwan mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Irwan pun menjelaskan, sebelum gugatan dilayangkan, pihaknya sempat menindak sebuah bangunan Kafe di jalan Surya Sumantri tersebut setahun lalu (26 Januari 2022). Penindakan itu pun berdasarkan laporan pengaduan dari penggugat, yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut menjadi terhalang.

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.

"Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Irwan.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Bandung Tadi Malam, Sempat Acungkan Jari Tengah Berujung Mata Bengep

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.

"Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ujarnya.

"Katena faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada. Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan)," tandasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Penggugat, Tomson Panjaitan saat ditemui di PN Bandung, Jumat 6 Januari 2023 pekan lalu menuturkan, gugatan dilayangkan karena kliennya merasa kesal.

Baca Juga: Bandung HUJAN ES, Warga Sebut Es Datang Disertai Angin Kencang, Waspada!

Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Tomson.

Tomson menambahkan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat. Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji.

Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

Baca Juga: Resep Kacang Telor Rasa Lada Cocok Jadi Cemilan Nobar Persib vs Persija

"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik," ucap dia.

Dengan didasarkan surat itu, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ungkap dia.

Baca Juga: Bukan 5 Orang, Ternyata Segini Jumlah Ibu-Ibu yang Joget TikTokan di Mesjid Al Jabbar, Satpol PP Sampai Heran

Akibat perbuatan HS, lanjut Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan, dia menyebut kliennya harus jalan merunduk ketika hendak masuk. Dikarenakan merasa terganggu, kliennya terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu.

"Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" kata dia.***


Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x