Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 23 Desember, Simak Syarat dan Biaya

- 23 Desember 2022, 06:45 WIB
Berikut jadwal layanan SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Jumat 23 Desember 2022, simak syarat dan biaya.
Berikut jadwal layanan SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Jumat 23 Desember 2022, simak syarat dan biaya. //PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM kelling Kabupaten Bandung hari ini Jumat 23 Desember 2022.

Berdasarkan informasi, jadwal SIM kelling Kabupaten Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung beroperasi di Taman Kota Baleendah dan Kantor Kecamatan Pangalengan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 23 Desember 2022, Ada Dimana Saja? Simak Infonya

Biaya perpanjang SIM keliling Kabupaten Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Sementara syarat perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung ialah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

Baca Juga: Link Nonton Alice In Borderland Season 2 Sub Indo, Tayang di Netflix Hari Ini 22 Desember

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

Baca Juga: Banjir Rezeki! Ini 5 Weton yang Bakal Kaya di Tahun 2023 Menurut Primbon Jawa

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x