Wajib Tahu! Berikut 10 Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Bandung

- 22 Desember 2022, 17:15 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /Diskominfo Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Natal dan Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari, agar anda dan keluarga bisa menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman, simak aturan perayaan Nataru di Kota Bandung berikut ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, telah menyepakati aturan penanganan Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan adanya aturan perayaan Nataru 2023 ini seluruh masyarakat lokal maupun luar kota bisa menikmati libur Nataru di Kota Kembang dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Satpol PP Bandung Datangi Klub Malam di Karangsari yang Bikin Warga Resah karena Bising hingga Malam

“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” kata Yana Mulyana, yang dikutip MapayBandung.com dalam.siaran pers, Kamis 22 Desember 2022.

Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyebutkan, pada libur Nataru 2023 diprediksi ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.

Maka dari itu, perlu ada upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 selama perayaan liburan. Berikut ini 10 aturan perayaan Nataru 2023 di Kota Bandung, antara lain:

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022: Densus 88 Amankan 26 Orang Terduga Terorisme yang Tersebar di 5 Wilayah Indonesia

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x