Wajib Tahu! Berikut 10 Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Bandung

- 22 Desember 2022, 17:15 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /Diskominfo Bandung

1. Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan, untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

2. Antisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung, yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan, dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan.

Terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan (Gasibu, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega, dan tempat wisata lainnya).

Baca Juga: Resep Ayam Krispi Sambal Pencit atau Mangga yang Renyah di Luar Lembut di Dalam Ala Devina Hermawan

4. Optimalisasi pengawasan pada pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya) sesuai kapasitas tidak melebihi 100 persen.

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan, di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan pada masa Nataru

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia), sehubungan dengan adanya peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

7. Peningkatan kapasitas tracing dan testing dengan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

8. Optimalisasi pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x