Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung, untuk memutuskan lahan kebun binatang menjadi milik Pemkot Bandung.
“Beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain, bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung,” tulis keterangan resmi Pemkot Bandung.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022: Cek Jadwal, Dampak dan Lokasi Pengamatannya
Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Hari Ini Kamis 3 November 2022 di RCTI Lengkap dengan Streaming Sinopsis
Pada persidangan itu, Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pecinta hewan pada 1933, serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Hal ini dibuktikan berdasar sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah, Dr. Leli Yulifar.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 7 Poin Pelanggaran HAM yang Terjadi di Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.
Dalam hal ini, saksi H. Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.