MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengakui bersyukur atas putusan sidang Pengadilan Negeri Bandung, yang menetapkan bahwa lahan kebun binatang sah menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.
Terkait hal itu, Yana Mulyana menyebutkan, putusan PN Bandung ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung.
Baca Juga: PN Bandung Putuskan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang dikutip MapayBandung.com dari rilis resmi Pemkot Bandung, Kamis 3 November 2022.
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.
Diberitakan sebelumnya, hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru saja memutuskan, bahwa pemilik sah lahan kebun binatang adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca Juga: Tebang Sekarang Juga! 5 Pohon Ini Sangat Disukai Makhluk Halus, Nomor 2 Sering Ada Dekat Rumah
Pengumuman kepemilikan lahan kebun binatang itu, berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, tanggal Rabu 2 November 2022.