PN Bandung Putuskan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

- 3 November 2022, 09:30 WIB
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung /Adpim Kota Bandung/

MAPAY BANDUNG - Hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru saja memutuskan, bahwa pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pengumuman kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung itu, berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, tanggal Rabu 2 November 2022.

Dilansir MapayBandung.com dari rilis resmi Pemkot Bandung, Kamis 3 November 2022, ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung untuk memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung menjadi milik Pemkot Bandung.

Baca Juga: Konser Dewa 19 Batal Digelar di JIS, Bagaimana dengan 60 Ribu Tiket yang Sudah Terjual?

“Beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain, bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung,” tulis keterangan resmi Pemkot Bandung.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur, pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Hari Ini Kamis 3 November 2022 di RCTI Lengkap dengan Streaming Sinopsis

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x