Kisruh Kebun Binatang Bandung Kian Panas, Satpol PP Kota Bandung Diminta Lakukan Penyegelan

- 3 Agustus 2022, 11:45 WIB
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandung segera menyampaikan rencana penyegelan Kebun Binatang (Bunbin), menyusul tagihan utang sewa lahan Rp 13,5 miliar yang tak kunjung di bayar.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandung segera menyampaikan rencana penyegelan Kebun Binatang (Bunbin), menyusul tagihan utang sewa lahan Rp 13,5 miliar yang tak kunjung di bayar. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

MAPAY BANDUNG - Babak baru perseteruan Pemkot Bandung dan pengelola Kebun Binatang Bandung kian panas.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandung segera menyampaikan rencana penyegelan Kebun Binatang Bandung, menyusul tagihan utang sewa lahan Rp 13,5 miliar yang tak kunjung di bayar.

Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim menyatakan, saat ini pihaknya akan mengalihkan fokus terlebih dahulu kepada urusan sengketa lahan Kebun Binatang Bandung di pengadilan.

Baca Juga: Kebun Binatang Terancam Tutup Terkait Nunggak Bayar Rp12 Miliar, Pemkot Bandung Bilang Begini

Sidang lanjutan akan digelar hari ini Rabu 3 Agustus 2022, dan rencananya dalam waktu 1-2 hari berkas penyegelan akan dilimpahkan ke Satpol PP.

“Masih berproses. Perkembangan terkait bonbin, kita persiapan dulu untuk sidang besok. Besok kita hadirkan saksi ahli sejarah dan 1-2 hari setelahnya berkas (penyegelan) akan bergeser ke Satpol PP,” kata Siena ditemui di Balaikota, Selasa 2 Agustus 2022.

Siena melanjutkan, tenggat waktu tagihan ketiga yang dilayangkan Pemkot Bandung ke pengelola bonbin akan segera berakhir. Sementara, pihak pengelola belum menunjukan itikad baik untuk membayar tunggakan sewa lahan Rp 13,5 miliar.

Baca Juga: Salah Satunya Pengabdi Setan 2 Communion, Inilah 3 Film Indonesia Tayang di Bioskop Agustus 2022

“Kan sudah dilayangkan penagihan ketiga kepada bonbin, dan mungkin akan habis jedanya. Setelah berkas bergeser ke Satpol, nanti Satpol akan membahas prosedur penertibannya seperti apa,” terang Siena.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x