- Latihan seni budaya diperbolehkan maksimal 100% dari kapasitas ruangan.
- Kegiatan berikut wajib mendapat persetujuan Wali Kotamelalui ketua pelaksana harian satgas covid.
- Kegiatan MICE di hotel maupun di luar hotel.
- Kegiatan event, konser seni, musik, budaya di dalam atau luar ruangan.
- Kegiatan resepsi pernikahan di hotel ataupun di luar hotel.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Malam Ini: Bang Edi Mulai Cari Cecep Cs, Remon Siap Turun Tangan
3. Kegiatan dan event olahraga
Pengelola sarana olahraga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Masker wajib digunakan selama berada di sarana olahraga, kecuali sedang beraktivitas olahraga yang tidak memungkinakan menggunakan masker.
- Kapasitas olahraga dalam wilayah Kota Bandung dapat dilaksanakan dengan ketentuan: