MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan peraturan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No 106 tahun 2022.
Lebih lanjut, menurut Humas Kota Bandung peraturan perubahan PPKM level 1 ini pun berdasarkan infografis di wilayah Kota Bandung.
Dilansir MapayBandung.com dari instagram Humas Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022, berikut ini adalah peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Palestina Kualifikasi Piala Asia U17, Kick Off 20.00 WIB
1. Perhotelan dan Jasa Kebugaran
- Kapasitas tamu maksimal 100% dari jumlah kamar,
- Kapasitas ballroom maksimal 100% dari kapasitas ruangan.
- Tempat makan atau café di hotel boleh beroperasi normal, waktu operasional 06.00- 22.00