Kabar Baik! Ini Perubahan Peraturan PPKM Level 1 Wilayah di Kota Bandung, Stadion Boleh Diisi 100 Persen

- 7 Oktober 2022, 07:00 WIB
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). /Deddy Mulyana/prfmnews

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan peraturan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No 106 tahun 2022.

Lebih lanjut, menurut Humas Kota Bandung peraturan perubahan PPKM level 1 ini pun berdasarkan infografis di wilayah Kota Bandung.

Dilansir MapayBandung.com dari instagram Humas Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022, berikut ini adalah peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Palestina Kualifikasi Piala Asia U17, Kick Off 20.00 WIB

1. Perhotelan dan Jasa Kebugaran

- Kapasitas tamu maksimal 100% dari jumlah kamar,

- Kapasitas ballroom maksimal 100% dari kapasitas ruangan.

- Tempat makan atau café di hotel boleh beroperasi normal, waktu operasional 06.00- 22.00

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x