Kabar Baik! Ini Perubahan Peraturan PPKM Level 1 Wilayah di Kota Bandung, Stadion Boleh Diisi 100 Persen

- 7 Oktober 2022, 07:00 WIB
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). /Deddy Mulyana/prfmnews

- Usaha spa/massage/pijat/refleksi sudah diperbolehkan dengan kapasitas 100%.

-Kegiatan/aktivitas usaha gym diperbolehkan dengan ketentuan.

- Maksimal 100% dari kapasitas ruangan, waktu operasional 06.00-22.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Rizky Billar Dituduh Gigolo, Teman Suami Lesti Kejora Ungkap Pengakuan Mencengangkan!

2. Acara, Event atau Konser dan MICE

Acara yang diperbolehkan khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian non Covid.

- Khitan maksimal 100% kapasitas dalam atau luar ruangan.

- Pernikahan maksimal 100% kapasitas dalam atau luar ruangan.

- Pemakaman menyesuaikan tempat.

- Kegiatan MICE dan event atau konser seni musik, budaya, baik dalam atau luar ruangan diperbolehkan maksimal 100% kapasitas ruangan atau venue dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah