Kabar Baik! Ini Perubahan Peraturan PPKM Level 1 Wilayah di Kota Bandung, Stadion Boleh Diisi 100 Persen

- 7 Oktober 2022, 07:00 WIB
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). /Deddy Mulyana/prfmnews

-Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

- Pelaksanaan komposisi diperbolehkan dihadiri penonton langsung ke stadion maksimal 100% dari kapasitas penonton.

- Seluruh penonton yang hadir langsung wajib sudah di vaksin booster atau vaksin lengkap.

- Seluruh pemain ofisial kru media dan staf pendukung yang hadir wajib sudah di vaksin dosis ke dua.

Baca Juga: Kapan Fly Over Buahbatu-Kiaracondong Bandung Dibangun? Ini Kabar Terbarunya

4. Tempat wisata dan jasa hiburan

- Lokasi wisata yang diperbolehkan dibuka:

-Saung angklung Udjo, Kebun binatang Bandung, Trans studio Bandung, Karang setra, Kiara artha park dan Taman lalu lintas.

- Kapasitas lokasi wisata taman umum, area publik, museum dan galeri seni maksimal 100%.

- Wisata dengan jam operasional 10.00 - 21.00 setiap orang dibatasi hanya 2 jam.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah