Dalam pengakuannya dijelaskan, Brigjen TNI NA bukan benci terhadap kucing, melainkan karena banyak kucing liar yang hadir di Sesko TNI Kota Bandung.
"(Karena) banyaknya kucing liar, dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Puspen TNI.
Meski demikian, Puspen TNI menyebut, akan menindaklanjuti kejadian ini ke proses hukum, karena ada pasal yang mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: Oknum TNI Berpangkat Brigjen Jadi Pelaku Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung
"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," katanya.
Langkah ini merupakan tindaklanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, pada hari Rabu 17 Agustus 2022 kemarin, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Kota Bandung.***