5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Sholat Batal Ketika Ada Sisa Makanan Nyangkut di Mulut? Begini Penjelasan Buya Yahya
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Biaya perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmcpolrestabandung.***