Oknum Guru di Bandung yang Cabuli Muridnya Berulang Kali Terancam 15 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels/Lucas Pezeta



MAPAY BANDUNG - Oknum guru berisinial A (38) yang mencabuli muridnya berulang kali di salah satu Pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung terancam 15 tahun penjara.

Manusia bejat ini dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Joko saat On Air di Radio 107.5 PRFM News Channel, Senin 10 Januari 2022.

"Kita kenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Keji! Oknum Guru di Bandung Cabuli Muridnya dengan Iming-iming Diberi Ilmu Tenaga Dalam

Sebelumnya terungkap oknum guru tersebut melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap 3 santriwati di bawah umur.

Pelaku melancarkan aksi kejinya dengan modus mengiming-imingi korban akan diberi ilmu tenaga dalam.

Namun korban harus mau disetubuhi pelaku agar ilmu tenaga dalam itu masuk ke tubuhnya.

Korban yang masih anak-anak akhirnya pasrah karena segan dengan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

"Karena segan dengan pemimpin pondok pesantren akhirnya pasrah dan terjadi pencabulan," kata Joko.

Baca Juga: Nggak Mahal, Kulit Dijamin Halus dengan Resep dari dr. Zaidul Akbar Ini, Segera Coba Yuk

Kasus menghebohkan ini terungkap dari laporan keluarga korban.

Ketiga korban M, E, dan N awalnya tidak berani melapor ke orangtua karena diancam pelaku.

Dari keterangan yang didapat, pelaku sudah melakukan beberapa kali persetubuhan sejak tahun 2019 hingga 2021.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah