Keji! Oknum Guru di Bandung Cabuli Muridnya dengan Iming-iming Diberi Ilmu Tenaga Dalam

- 11 Januari 2022, 09:00 WIB
Pelaku pencabulan kepada 3 santriwati di Kabupaten Bandung ditangkap polisi.
Pelaku pencabulan kepada 3 santriwati di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /BUDI SATRIA/PRFM

Ketiga korban M, E, dan N awalnya tidak berani melapor ke orangtua karena diancam pelaku.

Dari keterangan yang didapat, pelaku sudah melakukan beberapa kali persetubuhan sejak tahun 2019 hingga 2021.

Pelaku berinisial A yang berusia 38 tahun tersebut melancarkan semua aksi bejatnya di lingkungan pondok pesantren.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah