Baca Juga: Resmi Diputuskan! B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba
Kendaraan dengan plat nomor D tidak akan terpengaruh aturan ganjil genap karena ketentuan aglomerasi Bandung Raya.
Baca Juga: Gegara Terus Jadi Sorotan, Profil KPI di Wikipedia English Diedit Jadi Begini
Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian dalam ganjil genap di Kota Bandung pada akhir pekan ini.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kota Bandung Ini Sudah Boleh Buka, Simak Aturannya Jika Ingin Berkunjung
Di antaranya ialah Kendaraan Dinas TNI/Polri, Kendaraan Diplomatik, Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah), Kendaraan penanganan covid-19, Kendaraan pengangkut barang, Kendaraan umum, Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans, Kendaraan operasional Jasa Marga.***