MAPAY BANDUNG - Seorang pria berinisial W (41) terancam 15 tahun penjara akibat melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur dan juga memperkosa ayam betina.
Kasus tersebut terjadi di Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, W dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno saat ditemui, Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Kisah Horor Driver Taksi Online di Bandung Antarkan Penumpang Gaib ke Kuburan Angker Cikadut
Sebelum melakukan aksinya, W mengiming-imingi uang Rp2.000 kepada korban.
Selanjutnya W meminta para korban untuk memegangi dan memainkan kemaluannya.
Sat Reskrim Polres Tasikmalaya pun telah mengamankan W di rumahnya pada Selasa 7 September 2021.
Penangkapan W dilakukan usai kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban dan warga terkait aksi durjananya itu.