Resmi Diputuskan! B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 19:30 WIB
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin  alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba /Instagram @shxxbi131

MAPAY BANDUNG – Mantan leader boy grup Korea Selatan iKON, B.I, hari ini resmi divonis dengan hukuman 4 tahun masa percobaan atas tuntutan penggunaan narkoba.

Hukuman itu diumumkan langsung Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, 10 September 2021.

Pada putusan sidang perdana ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis pria bernama asli Kim Han Bin itu dengan hukuman masa percobaan selama 4 tahun.

Jika B.I melakukan kejahatan terkait narkoba lagi dalam masa percobaannya ini, pengadilan memiliki wewenang untuk menghukum B.I setidaknya 3 tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Terus Jadi Sorotan, Profil KPI di Wikipedia English Diedit Jadi Begini

Selain mendapat hukuman 4 tahun masa percobaan, eks member iKON itu juga dikenakan denda sebesar 1,5 juta KRW (sekitar Rp18,2 juta), 80 jam pelayanan masyarakat, dan 40 jam kursus pendidikan narkoba.

Mengenai keputusan dakwaan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Kim Han Bin telah merenungkan kesalahannya. Kasus ini juga merupakan kasus hukum pertama B.I.

Orang tua B.I juga telah berbicara di depan pengadilan, dan mengatakan bahwa mereka memiliki keinginan kuat untuk mendidik putra mereka dengan baik.

“Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah menunjukkan refleksi atas kesalahannya, dan merupakan terdakwa pertama kali," jelas majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip MapayBandung.com dari Allkpop, pada Jumat, 10 September 2021.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x