Resmi Diputuskan! B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 19:30 WIB
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin  alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba /Instagram @shxxbi131

Baca Juga: Cabuli Anak dan Perkosa Ayam Betina, Pria di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

"Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang keinginan kuat mereka untuk mendidik putra mereka dengan baik, dan lebih jauh lagi, fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya,” tambahnya. 

Sebelumnya, B.I. menghadiri sidang pengadilan perdana pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.

Setelah sidang, B.I meminta maaf atas kesalahannya itu. Dia mengaku bahwa saat itu dirinya masih begitu muda dan naif.

Meskipun begitu, B.I mengungkap bahwa ia akan merenungkan kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi hal bodoh seperti itu lagi.

Baca Juga: Kisah Horor Driver Taksi Online di Bandung Antarkan Penumpang Gaib ke Kuburan Angker Cikadut

Selain B.I, ayahnya juga turut meminta maaf, karena beranggapan bahwa ia tidak bisa mendidik anaknya dengan baik.

Pada Juni 2019 lalu, B.I resmi hengkang dari boy grup yang telah membesarkan namanya yaitu iKON.

Karena pada saat itu, chat percakapan KakaoTalk antara B.I dengan pengedar narkoba berinisial A mulai terbongkar.

Sementara pada Mei 2021 lalu, B.I didakwa karena diduga melakukan pembelian narkotika berupa ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada April 2015 hingga Mei 2016 silam.*** (Anggia Ananda/JOB Training)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x