Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh ke Sejumlah Tempat Ini, Berikut Aturan Lengkap Perwal PPKM Level 3 di Bandung

- 10 September 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi anak bermain dengan orang tua.
Ilustrasi anak bermain dengan orang tua. /Unsplash/ramm_

MAPAY BANDUNG - Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.

PPKM Level 3 diberlakukan sampai tanggal 13 September 2021, dan berpotensi dilanjutkan tergantung keputusan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun sudah menerbitkan Perwal terbaru tentang penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung.

Baca Juga: Kisah Horor Driver Taksi Online di Bandung Antarkan Penumpang Gaib ke Kuburan Angker Cikadut

Menariknya, dalam Perwal terbaru ini, terdapat aturan yang memuat tentang larangan bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun berkunjung ke sejumlah tempat.

Dalam Pasal 11 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 menyatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan, mall dan kawasan pertokoan.

Selain itu, anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga tidak boleh masuk ke tempat wisata. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat 5 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021.

Kebijakan ini diambil Pemkot Bandung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke tempat wisata.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x