Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh ke Sejumlah Tempat Ini, Berikut Aturan Lengkap Perwal PPKM Level 3 di Bandung

- 10 September 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi anak bermain dengan orang tua.
Ilustrasi anak bermain dengan orang tua. /Unsplash/ramm_

Baca Juga: Gegara Terus Jadi Sorotan, Profil KPI di Wikipedia English Diedit Jadi Begini

Seperti diketahui, di masa PPKM Level 3 ini, Pemkot Bandung telah mengizinkan 5 tempat atau destinasi wisata di Kota Bandung dibuka untuk wisatawan.

Aturan mengenai tempat wisata diperbolehkan buka kembali di Kota Bandung tertuang dalam Perwal Nomor 94 tentang Perubahan ke 3 PPKM Level 3.

Dalam Perwal yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial itu tertulis dengan lengkap daftar 5 tempat wisata yang sudah boleh buka kembali.

Lima tempat wisata itu antara lain Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Trans Studio Bandung, Karang Setra, Kiara Artha Park, dan Saung Angklung Udjo.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kota Bandung Ini Sudah Boleh Buka, Simak Aturannya Jika Ingin Berkunjung

Adapun syarat pengelola lima tempat wisata di Kota Bandung untuk membuka kembali aktivitas adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Nantinya setiap pengunjung dan pegawai akan dilakukan pengecekan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Khusus bagi Saung Angklung Udjo, tempat wisata angklung itu diperbolehkan buka setelah mendapatkan izin langsung dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomoi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca Juga: Tim Prabu Polrestabes Bandung Sampaikan Perpisahan, Resmi Dibubarkan?

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x