Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur diterapkan hanya pada akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
Khusus untuk Gerbang Tol Padalarang Timur, pemberlakuan ganjil genap dilakukan 24 jam penuh.
"Untuk Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur, kita tidak menerapkan durasi khusus. Kita adakan 24 jam penuh," jelas Sudirianto.
Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Drakor Zombie Detective yang Tayang Malam Ini di NET TV
Dalam pelaksanaanya nanti, kendaraan dengan akhiran nomor plat atau TNKB ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat akhiran genap hanya bisa melintas di tanggal genap saja.
Sedangkan, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yakni sebagi berikut.
1. Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D
2. Kendaraan Dinas TNI/Polri
3. Kendaraan Diplomatik
4. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
5. Kendaraan Penanganan Covid-19
6. Kendaraan Pengangkut Barang
7. Kendaraan Umum
8. Kendaraan Pemadam Kebakaran
9. Kendaraan Ambulans
10. Kendaraan operasional Jasa Marga.***