MAPAY BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan Wali Kota Cimahi (tidak aktif), Ajay M Priatna dihukum penjara 2 tahun penjara.
Selain penjara 2 tahun, Ajay pun didenda sebanyak Rp100 juta. Ajay sendiri terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Dilansir ANTARA, vonis tersebut diputuskan pada Rabu 25 Agustus 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Jabodetabek dan Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh
Vonis 2 tahun penjara itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
JPU KPK sebenarnya menuntut Ajay M Priatna minimal penjara 7 tahun. Namun, majelis hakim tak mengindahkan tuntutan tersebut.
Sementara itu, Ajay menambah daftar wali kota di Cimahi, Jawa Barat, yang tersandung perkara korupsi.
Baca Juga: Selamat Ya! Prilly Latuconsina Kini Sudah Bergelar Sarjana di Tengah Kesibukan Syuting
Dua Wali Kota Cimahi sebelum Ajay, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija juga terbukti terlibat dalam kasus korupsi.