Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Kota Bandung : Tempat Hiburan Boleh Buka Kapasitas 25 Persen

- 18 Agustus 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan Karaoke
Ilustrasi Tempat Hiburan Karaoke /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung merelaksasi sejumlah sektor pada masa PPKM Level 4.

Salah satu aturan terbaru PPKM Level 4 di Kota Bandung ialah diizinkannya kembali operasional tempat hiburan, dengan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, relaksasi yang diberikan oleh Pemkot bandung sudah sesuai dengan masukan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Pengusaha Hotel di Jabar Minta Pemerintah Izinkan Kembali Kegiatan MICE

Baca Juga: Oded Pilih Penutupan Jalan, Daripada Ganjil Genap Kota Bandung

“Ada beberapa masukan aspirasi dari masyarakat, dan Insyaalloh kita akan mencoba melihat masukan itu. Sepanjang tidak ada larangan eksplisit dari inmendagri, kita akan merespon masukan itu untuk relaksasi,” kata Oded di Balaikota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Kabar Terbarunya

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan, pihaknya juga memberikan relaksasi ke sejumlah sektor lain seperti tempat ibadah, dan mal jadi 50 persen. Demikian pula sektor ekonomi lainnya seperti masyarakat yang bergerak di sektor hiburan diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah