Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Kota Bandung : Tempat Hiburan Boleh Buka Kapasitas 25 Persen

- 18 Agustus 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan Karaoke
Ilustrasi Tempat Hiburan Karaoke /Pixabay

“Kelompok masyarakat ekonomi, misalnya tempat hiburan mohon bisa di buka. Untuk tempat hiburan akan diberikan relaksasi 25 persen dengan pengawasan ketat. Mice juga akan diberikan relaksasi. Ini harus proporsional. Tetapi tidak akan bentuk prosentase tetapi jumlah orang yang hadir,” pungkas Ema.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah