MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.
Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan di ruas jalan tertentu saja.
Pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung mulai berlaku pada 12 hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Pertanyakan Penghapusan Data Kematian Covid-19, Musni Umar: Mau Disembunyikan?
Adapun sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung di antarnya :
1. Jl. Al Fathu
2. Jl. Akses Tol Soroja - Soreang
3. Jl. Kopo Soreang
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Taman Holis Bandung yang Tewaskan 1 Orang
Sedangkan pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung ialah :
1. Pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB
2. Pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Kekeringan di Kabupaten Garut
"Mulai besok kalau misalkan tanggal genap, plat nomor yang angka terakhirnya angka genap yang boleh melintas, kalau ganjil tidak boleh," kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.***