Jadwal SIM Keliling Bandung Rabu 4 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

- 4 Agustus 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi. Masyarakat Kota Bandung dapat menikmati pelayanan SIM Keliling hari ini Rabu, 4 Agustus 2021, berikut jadwal lengkap serta tiga lokasi operasionalnya.
Ilustrasi. Masyarakat Kota Bandung dapat menikmati pelayanan SIM Keliling hari ini Rabu, 4 Agustus 2021, berikut jadwal lengkap serta tiga lokasi operasionalnya. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Rabu 4 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Kantor Kecamatan Pangalengan dan Kantor Kecamatan Ciparay.

SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 9 Agustus, PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kabupaten/Kota Tertentu

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Cara Kerja Pengobatan Bekam, Ternyata Begini

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Rizky Billar Unggah Reaksi Nangis Usai PPKM Diperpanjang, Gimana Nasib Pernikahannya dengan Lesti Kejora?

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah