Aturan Terbaru di Kota Bandung Saat PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika /PRFM

MAPAY BANDUNG – Kota Bandung dan belasan daerah lain di Jawa Barat diperintahkan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Dengan penerapan PPKM Level 4, artinya Kota Bandung masih menerapkan aturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota No.77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.

Dalam perwal tersebut, sejumlah pembatasan diterapkan. Salah satunya, warung hingga tempat makan hanya boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.

 Baca Juga: Tasikmalaya Satu-Satunya Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dan Bandung Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

  1. Jam operasional:

- Pasar tradisional boleh beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB.

- Warung/restoran/rumah makan/cafe/PKL boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.

- Perkantoran boleh beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB.

- Toko modern/kelontong/jual alat kesehatan boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x