MAPAY BANDUNG – Kota Bandung dan belasan daerah lain di Jawa Barat diperintahkan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dengan penerapan PPKM Level 4, artinya Kota Bandung masih menerapkan aturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota No.77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.
Dalam perwal tersebut, sejumlah pembatasan diterapkan. Salah satunya, warung hingga tempat makan hanya boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.
- Jam operasional:
- Pasar tradisional boleh beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB.
- Warung/restoran/rumah makan/cafe/PKL boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
- Perkantoran boleh beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB.
- Toko modern/kelontong/jual alat kesehatan boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB