- Transportasi umum
- kapasitas maskimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Akad nikah atau acara khitanan
- Dihadiri maksimal 10 orang
- Warga beragama islam akad nikah di Kantor Urusan Agama
- Warga beragama non-islam prosesi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Hingga artikel ini diturunkan, Pemkot Bandung belum mengeluarkan Perwal terbaru dalam penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.***