Mall Dilarang Buka Saat PPKM Darurat, Pasar Tradisional Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

- 1 Juli 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi mal. Satgas melarang ibu hamil, lansia, dan balita masuk ke mall di tengah lonjakan Covid-19.
Ilustrasi mal. Satgas melarang ibu hamil, lansia, dan balita masuk ke mall di tengah lonjakan Covid-19. /Pixabay/Michal Jarmoluk/

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pihaknya melarang mall untuk buka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat sendiri mulai berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Artinya, mall tak diizinkan buka setidaknya hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Luhut saat konferensi pers yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 siang.

Baca Juga: Waduh! Mobil Masuk Sungai Usai Kirmir di Cijerah Bandung Jebol

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, khususnya Mall ditutup sementara," jelas Luhut.

Sektor ekonomi lain yakni tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko, hingga swalayan boleh beroperasi hingga puku 20.00 WIB.

Namun demikian, tempat-tempat tersebut masih wajib membatasi pengunjung hingga 50 persen dari jumlah kapasitas.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan tentang kebijakan Work from Home (WFH). Ia menyatakan WFH harus dilakukan 100 persen pada sektor non esensial.

Baca Juga: Luhut: Kepala Daerah yang Tak Lakukan PPKM Darurat Siap-Siap Diberhentikan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x