Mall Dilarang Buka Saat PPKM Darurat, Pasar Tradisional Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

- 1 Juli 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi mal. Satgas melarang ibu hamil, lansia, dan balita masuk ke mall di tengah lonjakan Covid-19.
Ilustrasi mal. Satgas melarang ibu hamil, lansia, dan balita masuk ke mall di tengah lonjakan Covid-19. /Pixabay/Michal Jarmoluk/

Cakupan sektor esensial yakni Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari juga termasuk sektor esensial.

Adpaun untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Dengan adanya penerapan PPKM Darurat, Luhut mengharapkan terjadi penurunan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah